Profil PPID
Profil PPID
Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 179 Jakarta menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 179 Jakarta Nomor 784 Tahun 2025.
Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Komisi Informasi Selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Struktur Organisasi PPID
STANDAR LAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi berkala adalah informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali untuk memberikan kemudahan akses .
Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi Serta Merta
Informasi serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat / dampak buruk yang ditimbulkan.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.