INSTRUMEN KIP
INSTRUMEN KIP
Implementasi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Siapa yang wajib menjalankan :
Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, pasal 1 ayat 3 :
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non Pemerintah sepanjang bagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan / atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan / atau luar negeri.
Kewajiban Badan Publik :
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan / atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah keewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baikdan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 4
Setiap orang berhak memperoleh informasi public sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini:
Setiap Orang Berhak
Melihat dan mengetahui Informasi Publik
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik
Mendapatkan salinan informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang–Undang ini dan atau
Menyebarluaskan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan;
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut;
Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang - Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik :
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 5
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan;
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan
Apa yang harus dilakukan Badan Publik :
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1
Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik:
Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan;
Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat , mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9 :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.