TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas Pokok PPID SMP Negeri 179 Jakarta
Pengelompokan Informasi
PPID bertugas mengatur informasi sesuai kategori keterbukaan, antara lain:
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti laporan kegiatan sekolah, program tahunan, dan struktur organisasi.
Informasi yang perlu segera dipublikasikan, contohnya keputusan penting kepala sekolah, pengumuman penerimaan siswa, serta kegiatan mendesak.
Informasi yang harus tersedia kapan saja, misalnya profil sekolah, data tenaga pendidik, dan data peserta didik.
Informasi yang bersifat terbatas atau dikecualikan, seperti data pribadi warga sekolah atau dokumen yang menyangkut keamanan dan kerahasiaan tertentu.
Koordinasi dan Konsolidasi Data
Menghimpun informasi dari berbagai unit di lingkungan SMP Negeri 179 Jakarta.
Menjamin keakuratan dan kesesuaian data yang dipublikasikan.
Mengelola basis data informasi agar tersusun rapi dan mudah diakses sesuai ketentuan.
Pengelolaan, Penyimpanan, dan Layanan Informasi
Menyimpan dokumen dan informasi dalam bentuk arsip fisik maupun digital.
Mengatur sistem dokumentasi yang mempermudah pencarian kembali informasi.
Menyediakan informasi melalui berbagai sarana, seperti laman resmi sekolah, media pengumuman, maupun layanan informasi di sekolah.
Memberikan layanan informasi kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, dan transparan.
Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi
Melaksanakan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada warga sekolah dan masyarakat.
Memberikan penjelasan mengenai prosedur permintaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Mengedukasi warga sekolah tentang hak dan kewajiban terkait informasi publik.
Fungsi PPID SMP Negeri 179 Jakarta
Pengelolaan Informasi Publik
Mengatur alur informasi mulai dari pengumpulan, verifikasi, penyimpanan, hingga publikasi.
Menjamin informasi yang tersedia selalu akurat, mutakhir, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi
Menata arsip sekolah dengan sistematis, baik dalam bentuk digital maupun fisik.
Menjaga kelengkapan dan kerahasiaan arsip sesuai ketentuan.
Layanan Informasi
Menjadi pusat rujukan informasi bagi warga sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai media layanan.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Menangani pengaduan atau permasalahan terkait permintaan informasi publik.
Menyediakan ruang mediasi antara pemohon informasi dan pihak sekolah yang berkaitan.
Fungsi Pengembangan dan Evaluasi
Melaksanakan penilaian secara berkala terhadap kinerja PPID.
Mengembangkan sistem layanan informasi yang lebih transparan dan efektif.
Kerjasama dan Sinergi
Menjalin komunikasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Komisi Informasi, maupun pihak media.
Membuka peluang kerjasama untuk memperluas akses dan keterbukaan informasi.
Peningkatan Kapasitas
Meningkatkan kemampuan tim PPID melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pengembangan kompetensi.